Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.
Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.
Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.
Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.
Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.
Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.
Pemerintah terkesan ngotot mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Padahal, suara penolakan dari masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM era Orba tak kunjung kendor. Ini kali ketiga Soeharto masuk bursa kandidat penerima gelar pahlawan setelah sebelumnya pada 2010 dan 2015 kandas.
Gelagat memuluskan jalan Soeharto sebagai pahlawan disinyalir sudah dilakukan sedari tahun lalu. MPR yang kala itu diketuai politikus Golkar Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Masyarakat sipil tak tinggal diam. Mei lalu, Mereka sudah bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga, isinya menolak tegas gelar pahlawan untuk Soeharto. Pasalnya, banyak kejahatan HAM di era Soeharto yang hingga kini menanti untuk diungkap tuntas.
Apakah Soeharto layak digelari pahlawan? Apa saja implikasi yang harus diwaspadai bila Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan? Adakah celah untuk menggagalkan upaya ini?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Profesor Riset Purna Bakti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, dan Juru Bicara PDIP sekaligus Aktivis 98 Ansy Lema.
Dugaan penggelembungan dana (mark up) Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh era Presiden Jokowi tengah diselidiki KPK. Nilai mark upnya disinyalir tiga kali lipat dari angka sebenarnya. Sejumlah pihak seperti mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung pengusutan dugaan ini. Mahfud juga menyatakan siap dipanggil jika diperlukan.
Dugaan mark up makin memanaskan polemik seputar proyek yang diklaim sebagai kereta tercepat se-Asia Tenggara itu. Sebelumnya, masalah tumpukan utang Whoosh jadi sorotan karena pemerintah dan Danantara saling lempar tanggung jawab.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan negara tidak akan menanggung utang sebesar USD 7,27 miliar atau setara Rp 120,38 triliun. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan China untuk merestrukturisasi utang.
Bagaimana duduk perkara di balik karut-marut proyek Whoosh? Apakah ada dugaan korupsi dalam proyek ini? Bagaimana fungsi pengawasan DPR? Bagaimana menekan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman.
Agenda penguatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan masuk dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, realisasi komitmen itu di setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dipertanyakan.
Wajah Kabinet Merah Putih bahkan tak berpihak pada perempuan. Hanya ada empat menteri perempuan dari total 49 menteri.
Dari sisi anggaran, kementerian dan lembaga yang mengurusi agenda perempuan kena pangkas dengan dalih efisiensi. Misalnya, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2025 mencapai Rp300,1 miliar atau dipotong Rp153 miliar. Alokasi 2026 malah bakal turun lagi ke angka Rp214,1 miliar. Ini kontras dengan anggaran sektor pertahanan dan keamanan yang meningkat tajam, contohnya di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp247,5 triliun dan Polri Rp138,5 triliun.
Persoalan lain yang harus mendapat perhatian adalah masih rentannya perempuan menjadi korban kekerasan. Data SIMFONI-PPA per 26 Oktober 2025 menunjukkan hampir 26 ribu kasus terjadi sepanjang tahun ini dengan lebih dari 22 ribu korban perempuan.
Menilik realita tersebut, bagaimana menilai komitmen Prabowo-Gibran terhadap isu-isu perempuan? Apa saja catatannya?
Bagaimana mendesak kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada perempuan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Perwakilan Perempuan Mahardika Vivi Widyawati.
Program Magang Nasional dimulai tepat setahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Senin (20/10). Program ini bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan Kemenko Perekonomian. Sebanyak 20 ribu peserta magang diterima untuk gelombang pertama dan akan ditambah hingga 80 ribu peserta program Magang Bergaji pada bulan depan. Anggaran Rp198 miliar digelontorkan untuk uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) para peserta magang.
Magang Bergaji ini merupakan satu dari lima program utama penyerapan tenaga kerja selain Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi kapal nelayan, dan perkebunan rakyat.
Tahun pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran, masih dibayangi problem pengangguran.
Data BPS pada Februari 2025 menunjukkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 153,05 juta orang dengan hanya sekitar 3,6 juta lapangan kerja baru hingga awal tahun. Angka pengangguran sarjana juga terus naik tiga tahun terakhir.
Publik yang terngiang dengan janji 19 juta lapangan pekerjaan pantas menagih realisasinya. Seperti apa evaluasi kinerja pemerintah dalam menekan angka pengangguran setahun terakhir? Apa saja catatannya? Apakah program-program yang diluncurkan bakal efektif?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Nabiyla Risfa Izzati dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, laju ekonomi Indonesia berkutat di kisaran 5%, masih jauh dari target ambisius 8% sebagaimana dijanjikan sejak kampanye.
Sepanjang tahun ini, ekonomi juga bergolak, yang dipicu berbagai peristiwa di lingkup nasional maupun global. Misalnya anjloknya IHSG ke 5.900 akibat tarif Trump, kebijakan efisiensi anggaran, hingga reshuffle kursi menteri keuangan.
Publik tengah menanti hasil nyata dari berbagai gebrakan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinilai berbeda cara pikir dengan pendahulunya.
Sejumlah kebijakan diluncurkan Purbaya sejak dilantik menggantikan Sri Mulyani, di antaranya penyaluran Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, menunda kenaikan tarif cukai rokok 2026, hingga sentilannya soal dana daerah yang mengendap di bank.
Selain itu, ada juga catatan tentang potensi merosotnya independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS serta kaburnya batas antara fiskal dan moneter.
Seperti apa gambaran ekonomi Indonesia di tahun pertama Prabowo-Gibran? Apakah arah kebijakan ekonomi Prabowo berada di jalur yang tepat?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dan Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.
Tingkat kepuasan publik atas kinerja setahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor pendidikan digadang-gadang mencapai 79%, menurut survei Poltracking Indonesia yang dirilis Senin lalu.
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim pendidikan menjadi prioritas utama pemerintahannya. Anggaran pendidikan di 2026 mencapai Rp769,1 triliun, angka yang disebutnya terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun, hampir 30 persennya atau Rp223 triliun tersedot ke program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Bandingkan dengan total tunjangan guru/dosen PNS serta tenaga pendidik yang hanya dialokasikan Rp120 triliun. Apakah ini sudah memenuhi komitmen menyejahterakan guru yang Prabowo selalu janjikan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, Pengamat Pendidikan dari UIN Jakarta/ Ketua Pengurus Besar PGRI Jejen Musfah, dan Peneliti Bidang Pendidikan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Agung Pardini.
Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ada sejumlah capaian di sector pemberantasan korupsi. Kemarin, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dari hasil korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Di masa Prabowo, beberapa kasus besar rasuah juga terungkap, di antaranya, perkara korupsi tata kelola minyak di Pertamina yang menyeret pengusaha Riza Chalid. Ada juga pengungkapan kasus korupsi di PT Sritex, Kemendikbud, dan Kemenaker.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 memang naik ke 37 dari tahun sebelumnya di posisi 34/100. Perbaikan ini mendongkrak ranking Indonesia dari 115 ke 99 di antara 180 negara. Namun, skor tersebut masih jauh dibandingkan nilai tertinggi yang pernah dicapai, yakni 40 pada 2019.
Di samping itu, ada gelagat problematis dalam pemberantasan korupsi di masa Prabowo. Salah satunya pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan abolisi bagi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai sarat politik. Belum lagi urusan RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan.
Bagaimana menilai kinerja pemerintahan Prabowo di bidang pemberantasan korupsi? Apakah sesuai koridor ideal? Seperti apa catatannya? Apa yang harus diwaspadai?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dan Koordinator Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
Hari ini, tepat satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran yang dilantik pada 20 Oktober 2024. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya untuk menjaga demokrasi dan HAM.
Namun, sepanjang tahun ini, yang terjadi malah kemunduran, sebagaimana disorot masyarakat sipil. Bentuknya bermacam-macam, di antaranya, 'perburuan' aktivis dan penahanan ratusan demonstran, perluasan kewenangan militer dan polisi di berbagai lini, persekusi terhadap kelompok marjinal seperti minoritas agama dan ragam gender, hingga penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu yang stagnan.
Bagaimana evaluasi situasi demokrasi dan HAM di setahun pemerintahan Prabowo? Adakah capaian positif? Seperti apa kinerja Kementerian HAM? Apa saja yang harus diperbaiki Prabowo agar komitmennya terhadap demokrasi dan HAM benar-benar terpenuhi?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian dan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana.
Pemerintahan Prabowo-Gibran hampir genap setahun. Janji kedaulatan pangan termasuk yang paling sering diungkapkan Prabowo saat kampanye Pilpres 2024, bahkan di kontestasi sebelumnya. Para pembantunya di kabinet juga rajin melempar optimisme.
Misalnya, Kementerian Pertanian yakin swasembada beras tercapai akhir tahun ini. Sementara, Menko Pangan Zulkifli Hasan percaya diri Indonesia siap mengekspor beras.
Banyak proyek diluncurkan untuk mencapai target ketahanan pangan, seperti, pembangunan lumbung pangan dari tingkat desa hingga nasional, juga memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian. Tahun ini, anggaran fantastis sebesar Rp 155,2 triliun digelontorkan bahkan direncanakan naik menjadi Rp 164,4 triliun pada 2026.
Namun, Istana Presiden, pada Kamis, 16 Oktober kemarin, didemo ratusan petani yang tidak puas dengan kinerja Prabowo. Di Hari Pangan Sedunia, mereka menuntut reforma agraria yang tak kunjung terlaksana, termasuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pangan, segera dibahas dan disahkan.
Bagaimana situasi ketahanan pangan di tahun pertama Prabowo-Gibran? Apakah kebijakan pangan berada di jalur yang tepat?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian, dan Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS Riyono Caping.
Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Di Grobogan, Jawa Tengah, siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, berinisial ABP, meninggal dunia, diduga karena dibully dan dianiaya teman sekelasnya. Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 11 Oktober lalu, dan masih diusut polisi. Dua teman sekelas korban ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin.
Kasus-kasus bullying masih marak terjadi di sekolah. Selain Grobogan, belakangan ini ada juga kasus di Pacitan, Lampung, dan berbagai daerah lain. Data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan tindak kekerasan anak naik 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan total 21 ribu anak menjadi korban perundungan fisik dan psikis. Lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat kejadian terbanyak yang dilaporkan.
Padahal, sejak 2023, ada Peraturan Menteri Pendidikan tentang kewajiban tiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Fungsinya, melakukan deteksi dini, penanganan cepat, dan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku anak.
Namun, kenapa perundungan di lingkungan sekolah masih terus berulang? Apa akar masalahnya? Bagaimana menciptakan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Peneliti dan Asesor Dr. Eva Imania Elisa, M. Pd, dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait.
Koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat bangku prioritas untuk mengelola tambang. Mereka bisa mengelola tambang hingga 2.500 hektare untuk mineral logam atau batubara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini terbit 11 September 2025 sebagai turunan dari UU Minerba terbaru yang disahkan kilat pada Februari 2025. Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan teknis Kelola tambangnya, juga tengah dikebut.
Kebijakan ini banjir kritik. Di balik peluang ekonomi yang digadang-gadang pemerintah, ada ancaman kerusakan lingkungan yang terus diperingatkan masyarakat sipil. Apalagi, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan terbilang pemain baru di dunia tambang, sehingga dinilai minim pengalaman.
Seperti apa ancaman kerusakan alam yang berpotensi terjadi sebagai imbas perluasan izin tambang ini? Apakah sudah ada koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin mengelola tambang? Bagaimana praktiknya? Bagaimana mengantisipasi atau memitigasi dampak buruknya terhadap lingkungan? Seperti apa skema pengawasannya?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero, dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar.
Perhatian publik kembali mengarah ke DPR, usai terungkap lonjakan tajam dana reses dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berdalih, kenaikan dana reses hampir dua kali lipat ini seiring bertambahnya jumlah titik kunjungan anggota dewan ke dapil.
Kebijakan ini tampak kontras dengan apa yang terjadi belakangan. Usai demonstrasi besar Agustus lalu, sejumlah tunjangan fantastis DPR dipangkas atau dibatalkan, tetapi kemudian dana reses malah ditambah.
Sementara, jika ditilik dari kinerja, DPR tak pernah sepi dari kritik. Sejumlah beleid penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bandingkan dengan beberapa RUU yang dibahas secepat kilat, seperti RUU BUMN, RUU TNI, dan RUU Minerba.
Layakkah dana reses DPR naik? Apakah dana reses selama ini digunakan sesuai peruntukannya? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan kegiatan dan dana reses? Bagaimana pengawasannya selama ini?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi, dan Staf Advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Jumisih.
Mendengar kata museum, barangkali yang langsung terbersit adalah bangunan lawas, bernuansa kuno, berisi deretan benda bersejarah. Ada juga yang mungkin menganggap museum sebagai tempat yang membosankan.
Berbagai tantangan itu mesti jadi refleksi di Hari Museum Nasional yang diperingati tiap 12 Oktober. Bagaimana membuat museum tetap relevan di era digital dan mampu menarik generasi muda yang sehari-hari berinteraksi dengan gawai.
Data terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 442 museum yang tersebar di 33 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana mengoptimalkan museum sebagai sarana edukasi dan pelestarian pengetahuan antar-generasi? Seperti apa wajah ideal museum di era kekinian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR yang kali ini berkunjung ke Museum Nasional Indonesia bersama Penanggung Jawab Unit Museum Nasional Indonesia Muhammad Rosyid Ridlo, S.Pd. M.A, Kreator Konten Bangunan Heritage dari Komunitas Jelajah Budaya Oktal Uska Putra, dan Sejarawan sekaligus Dewan Pakar Komite Memori Kolektif Bangsa (MKB) Asep Kambali.
Polemik soal rencana peningkatan jumlah campuran etanol dalam BBM jenis bensin hingga 10% (E10) terus berlanjut. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan etanol bertujuan mengurangi impor dan menghadirkan bahan bakar ramah lingkungan. Praktik ini juga sudah umum di banyak negara, misalnya, Amerika Serikat, Thailand, India, dan Brasil.
Meski begitu, ada penolakan terhadap produk BBM beretanol. Sejumlah SPBU swasta menolak membeli base fuel dari PERTAMINA karena ada campuran etanol sebesar 3,5%. Ini tak sesuai dengan spesifikasi murni yang mereka inginkan. Akibatnya, BBM di SPBU swasta seperti BP, Vivo, dan Shell kian langka karena stok habis.
Publik juga ragu dengan kualitas bensin dioplos etanol. Bagaimana dampaknya pada performa mesin kendaraan, khususnya sepeda motor keluaran lawas? Apakah bakal bikin boros kendaraan?
Apa saja untung rugi bensin dicampur etanol? Apakah mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin adalah solusi tepat untuk energi bersih? Bagaimana win-win solution atas polemik ini?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (ASPEBINDO) Anggawira, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.
Penanganan sumber paparan radiasi Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten masih terus berlangsung. Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 yang dikomandoi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan BRIN, Bapeten, dan Polri telah melakukan dekontaminasi empat kegiatan usaha terdampak radiasi di Cikande. Dari total temuan 32 titik radiasi sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri itu dan 22 titik lainnya berada di dalam area industri. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menghentikan sementara impor besi dan logam bekas yang diduga menjadi penyebab kontaminasi radioaktif Cs-137.
Di sisi lain, warga yang tinggal di zona terdampak radiasi Cs-137 belum juga direlokasi meski sudah ditetapkan sebagai area kejadian khusus. Padahal dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar Cikande, tercatat ada sembilan orang terpapar kontaminasi zat radioaktif itu. Ancaman zat radioaktif tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang yang memengaruhi generasi mendatang.
Apakah strategi pemerintah menangani radiasi Cs-137 Cikande sudah tepat? Bagaimana mitigasi paparan radiasi sehingga tak kian meluas? Bagaimana situasi terkini di lapangan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan, Peneliti Ahli Utama pada Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Djarot S. Wisnubroto, dan Manager Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI Sawun
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali bikin heboh lewat kebijakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2025, ASN, anak sekolah, hingga masyarakat umum diminta menyisihkan Rp1000 per hari. Donasi yang terkumpul bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti urusan pendidikan, kesehatan, hingga masalah hukum. Kabupaten Purwakarta, daerah yang sempat dipimpin KDM, menjadi wilayah pertama yang memulai donasi Poe Ibu.
Kebijakan ini mengundang kritik berbagai lapisan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok donasi. Celah masalah juga kentara dari prosedur terbitnya Surat Edaran yang dilakukan tanpa konsultasi publik. Belum lagi masalah besaran nilai donasi yang dinilai tak jelas dasar hukumnya.
Apakah donasi ala KDM ini melanggar hukum? Apakah kebijakan tersebut harus dihentikan? Apa dampaknya jika kebijakan donasi meluas?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
Desakan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menguat. Desakan ini masuk daftar "17+8 Tuntutan Rakyat", tetapi perlahan terlupakan.
Adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Psikolog Lita Linggayani dan Advokat Syamsul Jahidin, menjadi pengingat. Mereka mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, aturan yang sudah berumur 45 tahun, sumber legitimasi hak istimewa tersebut.
Sudah 5.175 bekas anggota DPR yang dibayarkan uang pensiunnya dengan uang rakyat. Total nilainya Rp226 miliar.
Tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR mencederai rasa keadilan. Mereka bisa menikmati privilese ini tanpa persyaratan ketat, tanpa potong gaji, bahkan bisa turun ke ahli waris. Berkinerja buruk hingga terjerat korupsi pun tak menggugurkan hak pensiun. Bandingkan dengan rakyat yang harus banting tulang bekerja puluhan tahun, dan uangnya tetap tak cukup untuk menghidupi hari tua.
Menilik kondisi ini, masih pantaskah hak istimewa tunjangan pensiun bagi anggota DPR dipertahankan? Bagaimana peluang gugatan di MK dikabulkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Advokat sekaligus Penggugat Hak Pensiun DPR ke MK Syamsul Jahidin, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih, dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Di balik kemeriahan peringatan HUT ke-80 TNI pada Minggu, (05/10) lalu, arah reformasi militer terus dipertanyakan. Pasalnya, di era Presiden Prabowo Subianto, kiprah TNI terus dikritik kalangan pegiat HAM, pengamat, dan akademisi karena dinilai kian menjauh dari cita-cita reformasi.
Peran TNI di ranah sipil makin luas yang dilegitimasi dengan pengesahan UU TNI, Maret lalu. Praktiknya tak cuma dwifungsi, tetapi multifungsi, contohnya penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun perwira bintang, dan pembentukan enam kodam baru. Besarnya kekuasaan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam supremasi sipil.
Terlebih, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan personel TNI juga terus terjadi. Sistem peradilan militer menyulitkan publik mendapatkan keadilan dan berpotensi menebalkan impunitas.
Bagaimana wajah TNI saat ini? Ke mana arah reformasi militer di era Prabowo? Apakah terjadi kemunduran?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti SETARA Institute sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri Ikhsan Yosarie, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, dan Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran sekaligus Senior Advisor LAB 45 Jakarta Prof. Muradi.