
Pemerintah terkesan ngotot mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Padahal, suara penolakan dari masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM era Orba tak kunjung kendor. Ini kali ketiga Soeharto masuk bursa kandidat penerima gelar pahlawan setelah sebelumnya pada 2010 dan 2015 kandas.
Gelagat memuluskan jalan Soeharto sebagai pahlawan disinyalir sudah dilakukan sedari tahun lalu. MPR yang kala itu diketuai politikus Golkar Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Masyarakat sipil tak tinggal diam. Mei lalu, Mereka sudah bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga, isinya menolak tegas gelar pahlawan untuk Soeharto. Pasalnya, banyak kejahatan HAM di era Soeharto yang hingga kini menanti untuk diungkap tuntas.
Apakah Soeharto layak digelari pahlawan? Apa saja implikasi yang harus diwaspadai bila Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan? Adakah celah untuk menggagalkan upaya ini?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Profesor Riset Purna Bakti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, dan Juru Bicara PDIP sekaligus Aktivis 98 Ansy Lema.