
Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.
Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.
Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.