Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Tugas Resume Ust. Ari Wibowo
Landasan Konstitusional
Landasan Historis
Landasan Teoritis
Landasan Teori Hukum Pidana
Keep Spirit!
Pengantar definisi kepemimpinan
Pendekatan-pendekatan
Dalil-dalil tentang bahwa Nabi Muhammad itu ada
Yohannes pasal 14 ayat 6
Hampir smaa seperti fiqih jinayat.
Hukum pidana di PUTM , yang akan disampaikan hukum pidana formil (hukum acara pidana)
Pendahuluan
Sekarang ada hukum pidana yang konsen pada ekosentris : hewan dan manusia yang mendapat perlindungan.
Ada pengembangan lebih yaitu : حفظ البيعة menjaga lingkungan.
Rumus Umum
Tindak Pidana + Pertanggungjawaban Pidana : Pidana
Penjatuhan pidana harus didasarkan dua syarat pokok :
1. Seseorang harus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pidana
2. Pada saat melakukan tindak pidana, dia merupakan orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
Ex : Kalau membunuh dapat dibuktikan tidak, dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak? Harus dilihat kondisi pelaku, kalau depresi masih bisa bertanggungjawab sama diri nya / tidak?
Kalau benar- benar kalut, maka baru tidak bisa semerta - merta dipidana.
Pengertian Hukum Pidana
- Definisi menurut para ahli beda - beda
- Pendefinisian tergantung dari aspek mana melihatnya
- Definisi hukum pidana menentukan ruang lingkup hukum pidana
Definisi sangat banyak, ahli hukum pidana Belanda, Simmon, dll.
Adakalanya hukum pidana dimaknai :
1. Sebagai hukum pidana materiel (substansi criminal law) yaitu :
* Aturan hukum yang berisi ketentuan perbuatan- perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana)
Ex : pemukulan, pencurian , dll
* Syarat- Syarat yang menjadikan seseorang dapat dipidana karena melakukan perbuatan perbuatan perbuatan yang dilarang tersebut (pertanggungjawaban pidana)
* Sanksi hukum yang berupa pidana
Aturan induknya : KUHP
Download KUHP di playstore.
Pasal 362, pasal pencurian : barangsiapa yang mengambil hukum milik orang lain untuk dimiliki, dipenjara 5 tahun
Pasal 338 : pembunuhan, dipenjara 15 tahun.
Pasal 340 pembunuhan: di hukum mati.
Pengantar
(Pengertian, Fungsi / Tujuan dan kedudukan hukum pidana Islam)
Sangat terkait dengan Maqasid Syariah, As - Syatibi yang melakukan sistematisasi / konsep maslahat. Fiqih jinayah yang ada dalam kitab perlu dibahas, yang perlu dibahas adalah landasan filosofis tentang pengantar jinayah.
Peristilahan HPI
1. Jinayah
Etimologi:"jamak dari kata Al - Jinayah : perbuatan dosa, salah atau kejahatan."
Terminologi:"Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syariat yang meliputi perbuatan atas jiwa, harta benda dan selainnya."
Kata kunci nya menunjuk pada suatu perbuatan.
2. Jarimah
Etimologi : bentuk Masdar dari kata Jaroma : berbuat salah / dosa.
Terminologi: larangan larangan syariat, yang dibalas Allah'ta'ala dengan hukuman had atau ta'zir.
Sanksinya tertentu : Haad : Hukuman yang ditetapkan Nash
Ex : Potong tangan bagi pencuri
Ta'zir: Penentunya adalah Ulil Amri.
Peminum khamr, di ta'zir dijilid, ada yang lapor, ke polisi, karena penganiayaan,
Penentu ta'zir adalah Ulil Amri.
3. Ma'shiyyah
Etimologi: Masdar dari kata asho yang berarti menentang, mengabaikan
Terminologi: meninggalkan perintah dan melakukan larangan.
Oleh : Drs. H. WR. Lasiman, M.Ag.
Kristologi Islami : Ilmu yang membahas Kristen berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah
1. Q. S. An-Nisa : 136
menunjukkan tetap iman kepada kitab-kitab terdahulu. namun dengan catatan:
- tidak membenarkan semua
- tidak menyalahkan semua
2. Al-Maidah : 13
Janji Manusia ketika ruh diberikan saat di rahim Ibu
3. Al-Maidah : 14
semua manusia itu rugi ketika tanpa amalkan ilmu, tanpa ikhlas ilahi dll.
4. Al-Maidah : 15
5. Al-Maidah : 45
Alasan belajar Kristologi:
Karena Umat non muslim mempelajari Islam dengan banyak jam belajarnya sehingga bisa menyesatkan kaum muslimin
Keep Spirit!
Keep Spirit!
Enjoy it!