
Pengantar
(Pengertian, Fungsi / Tujuan dan kedudukan hukum pidana Islam)
Sangat terkait dengan Maqasid Syariah, As - Syatibi yang melakukan sistematisasi / konsep maslahat. Fiqih jinayah yang ada dalam kitab perlu dibahas, yang perlu dibahas adalah landasan filosofis tentang pengantar jinayah.
Peristilahan HPI
1. Jinayah
Etimologi:"jamak dari kata Al - Jinayah : perbuatan dosa, salah atau kejahatan."
Terminologi:"Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syariat yang meliputi perbuatan atas jiwa, harta benda dan selainnya."
Kata kunci nya menunjuk pada suatu perbuatan.
2. Jarimah
Etimologi : bentuk Masdar dari kata Jaroma : berbuat salah / dosa.
Terminologi: larangan larangan syariat, yang dibalas Allah'ta'ala dengan hukuman had atau ta'zir.
Sanksinya tertentu : Haad : Hukuman yang ditetapkan Nash
Ex : Potong tangan bagi pencuri
Ta'zir: Penentunya adalah Ulil Amri.
Peminum khamr, di ta'zir dijilid, ada yang lapor, ke polisi, karena penganiayaan,
Penentu ta'zir adalah Ulil Amri.
3. Ma'shiyyah
Etimologi: Masdar dari kata asho yang berarti menentang, mengabaikan
Terminologi: meninggalkan perintah dan melakukan larangan.