Home
Categories
EXPLORE
True Crime
Comedy
Society & Culture
Business
Sports
History
TV & Film
About Us
Contact Us
Copyright
© 2024 PodJoint
00:00 / 00:00
Sign in

or

Don't have an account?
Sign up
Forgot password
https://is1-ssl.mzstatic.com/image/thumb/Podcasts114/v4/9d/be/8d/9dbe8ddf-34a1-ec97-81e0-36db06d7ba57/mza_8514991174434189585.jpg/600x600bb.jpg
Siaran Ulang Perkuliahan
Syiblun Generations XX
360 episodes
1 day ago
Private Property
Show more...
Islam
Religion & Spirituality
RSS
All content for Siaran Ulang Perkuliahan is the property of Syiblun Generations XX and is served directly from their servers with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Private Property
Show more...
Islam
Religion & Spirituality
https://d3t3ozftmdmh3i.cloudfront.net/production/podcast_uploaded_nologo400/12080135/12080135-1611025285446-10efc8414ab38.jpg
Fikih Jinayat | Selasa, 04 Januari 2022
Siaran Ulang Perkuliahan
1 hour 9 minutes 29 seconds
3 years ago
Fikih Jinayat | Selasa, 04 Januari 2022

Pengantar 

(Pengertian, Fungsi / Tujuan dan kedudukan hukum pidana Islam)

Sangat terkait dengan Maqasid Syariah, As - Syatibi yang melakukan sistematisasi / konsep maslahat. Fiqih jinayah yang ada dalam kitab perlu dibahas, yang perlu dibahas adalah landasan filosofis tentang pengantar jinayah.


Peristilahan HPI

1. Jinayah 

Etimologi:"jamak dari kata Al - Jinayah : perbuatan dosa, salah atau kejahatan."

Terminologi:"Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syariat yang meliputi perbuatan atas jiwa, harta benda dan selainnya."

Kata kunci nya menunjuk pada suatu perbuatan.

2. Jarimah 

Etimologi : bentuk Masdar dari kata Jaroma : berbuat salah / dosa. 

Terminologi: larangan larangan syariat, yang dibalas Allah'ta'ala dengan hukuman had atau ta'zir. 

Sanksinya tertentu : Haad : Hukuman yang ditetapkan Nash 

Ex : Potong tangan bagi pencuri 

Ta'zir: Penentunya adalah Ulil Amri. 

Peminum khamr, di ta'zir dijilid, ada yang lapor, ke polisi, karena penganiayaan, 

Penentu ta'zir adalah Ulil Amri. 

3. Ma'shiyyah

Etimologi: Masdar dari kata asho yang berarti menentang, mengabaikan

Terminologi: meninggalkan perintah dan melakukan larangan.


Siaran Ulang Perkuliahan
Private Property