
Membeli saham artinya kita memberi modal uang kepada pelaku usaha untuk mereka olah dalam bisnisnya. Jika ia untung, kita pun mendapat untung sesuai porsi dana yang kita investasikan. Namun, jika ia rugi, kita pun harus mau kehilangan dana sesuai porsi investasi kita.
Yang kita butuhkan di sini hanya kejelian membaca perkembangan sebuah bisnis dan tren pasarnya, sehingga tepat dalam memutuskan ke perusahaan mana uang kita investasikan. Selebihnya, kita tidak perlu repot-repot bekerja untuk menghasilkan uang. Uanglah yang akan bekerja untuk kita.
Pertanyaannya, Sohib Solutif, halalkah cara mendapatkan uang seperti ini? Bolehkah kita, umat Islam, berinvestasi saham?
Jawabnya, boleh! Bahkan jual-beli saham melalui bursa saham pun halal-halal saja. Asalkan investasi saham tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu. Yang utama, menurut Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA., ada tiga syarat:
Syarat pertama dan kedua membuat pilihan emiten (perusahaan yang menjual saham) yang boleh kita beli sahamnya menjadi terbatas sekali. Maka Ustaz Erwandi menganjurkan untuk membeli saham atau berinvestasi saja secara tradisional ke bisnis orang-orang terdekat yang sudah jelas “bersihnya”. Dengan demikian, dana yang dihasilkan seandainya profit insyaAllah halal dan berkah.
Untuk lebih jelasnya, simak ceramah singkat di episode podcast ini, Sohib Solutif. Mari kita menjalankan Islam dengan ilmu dan penuh kehati-hatian (warak).
#Investasi
*****
Jangan lupa, ikuti juga Islam Solutif di: