Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq SH MH minta agar Gus Nur dibebaskan. Menurutnya, apabila para pihak menghendaki perdamaian dan sudah menyampaikan permintaan maaf maka tidak perlu ditahan dan perkaranya bisa dihentikan. Sedangkan orangnya tidak perlu ditahan, kecuali perkara perkara yang berbau SARA, separatisme, radikalisme, terorisme.
Pakar hukum Tata Negara Dr Refly Harun SH, MH, LLM, mengunggah kembali video rekaman saat ia tampil dalam kuliah umum di Universitas Flores, Endeh tahun lalu, yang masih sangat relevan dengan situasi bangsa saat ini. Sikapnya tidak beurbah. Ia mengingatkan pemerintah, bahwa negara tidak boleh mengadu domba rakyat satu dengan lainnya.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq SH MH menyambut baik pernyataan Kapolri tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).