
Indonesia punya undang-undang baru yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 22, atau "Undang-Undang Pendidikan dan Layanana Psikologi". Selama ini kita tahu bahwa di samping kerja keras menjaga kesehatan mental dan penanganannya, ada banyak bidang lain yang diampu oleh ilmuwan dan praktisi psikologi, termasuk para pegiat psikologi sosial. Hal ini yang masih jarang diketahui orang bahwa menjadi praktisi psikologi bisa juga mengambil peminatan diluar profesi atau klinis. Apa yang bisa kita lakukan dengan psikologi sosial? Dan apa implikasi UU baru ini pada praktek psikologi ke depan? Dalam episode ini kita membahasnya bersama Brigjen TNI Purn. Dr. Eri R. Hidayat dan Dicky C. Pelupessy, Ph.D