
Setelah Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan, banyak yang mulai bergerak untuk merumuskan keprofesian di bidangnya masing-masing. Bersama dengan ketua IPS, (((Profesor))) Mirra Noor Milla, kita membahas:
Bagaimana gambaran mereka yang berprofesi di bidang psikologi sosial? (04:33)
Di titik mana praktisi psikologi yang non-psikolog tidak bisa lagi memberikan layanan? (19:39)
Bagaimana calon-calon ilmuwan psikologi sosial dapat mulai membentuk portofolio karir yang maknyus? (47:05)