
BEI dan OJK memperkenalkan kebijakan Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider), yang bertujuan meningkatkan volume perdagangan dan membentuk harga lebih teratur melalui penawaran jual-beli Efek secara terus-menerus. Langkah ini diharapkan membawa manfaat besar bagi emiten, investor institusional, hingga investor retail.Terkait hal tersebut, bagaimana kebijakan Penyedia Likuiditas memengaruhi pasar modal Indonesia terutama saham-saham lapis kedua dan ketiga? Bisakah likuiditas yang lebih baik membuat IHSG semakin menarik tahun ini? Bersama Rivan Kurniawan (Value Investor) @RivanKurniawan pada Podcast Bareksa Insight Eps. 44 kali ini akan membahas dampaknya pada saham, pola trading, likuiditas, dan masa depan investasi di Indonesia. Yuk, simak!Install sekarang!https://bareksa.onelink.me/bLEI/YTBareksa