Home
Categories
EXPLORE
True Crime
Comedy
Society & Culture
Business
Sports
History
Music
About Us
Contact Us
Copyright
© 2024 PodJoint
00:00 / 00:00
Sign in

or

Don't have an account?
Sign up
Forgot password
https://is1-ssl.mzstatic.com/image/thumb/Podcasts113/v4/db/3b/68/db3b68d6-d26e-09c6-ba8d-b22ea7cadfdb/mza_9230138856007809446.jpg/600x600bb.jpg
What's Trending
KBR Prime
1576 episodes
1 day ago
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
Show more...
Daily News
News
RSS
All content for What's Trending is the property of KBR Prime and is served directly from their servers with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
Show more...
Daily News
News
https://d3t3ozftmdmh3i.cloudfront.net/production/podcast_uploaded_nologo/1398836/1398836-1609741548024-b3522e32ec0de.jpg
Yang Dikhawatirkan Perempuan atas Sahnya RUU TNI
What's Trending
29 minutes 56 seconds
7 months ago
Yang Dikhawatirkan Perempuan atas Sahnya RUU TNI

Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama. Yaitu yang pertama terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Pasal kedua yang dibahas adalah pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut. Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap perancangan Undang-Undang yang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Sidang Dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Terima kasih.


What's Trending
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.