
Pernah mendengar kalau pemerintah kini bisa memberi dana APBN kepada organisasi kemasyarakatan (ormas)? Ormas atau sering juga dikenal Nongovermental Organization (NGO) kini dapat memanfaatkan dana dari pemerintah untuk pengadaan barang atau pun jasa, salah satu yang menarik adalah pemerintah bisa menggunakan jasa penelitian dari ormas. Hal tersebut tertuang di Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Bayangkan deh, ormas pakai dana APBN atau APBD, hmm... produktif gak sih? Mampu gak sih ormas mengelola dana itu?
Dengarkan pembahasannya di podcast uTara episode 12 bersama host Gita Putri Damayana dan Sely Martini, peneliti dan pemerhati kebijakan publik.