
Allah SWT dengan tegas melarang menggunakan perangkat hukum untuk menutupi kejahatan yang dilakukannya, seperti menyuap hakim untuk merekayasa penguasaan harta orang lain menjadi harta si penyuap. Dalam pada itu, umat Islam juga harus berani memerangi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan pihak lain yang memerangi umat Islam, namun tetap harus dilakukan dalam batas-batas aturan yang dibolehkan menurut syariat atau tidak boleh berlebih-lebihan.