
Sebagaimana rutinitas tahunan para pemberi kerja, pemerintah selaku pemberi kerja punya kewajiban buat nyairkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Akan tetapi ada yang beda dengan THR tahun ini berkenaan dengan masa pandemik yang mengharuskan beberapa penyesuaian, merespon hal ini, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2020 dan PMK Nomor 49 Tahun 2020 sebagai Dasar Pembayaran THR ASN/LNS/Pegawai lainnya.
Pada suka main cari perbedaan kan ya..
Mimin ajak kamu buat nyari ama ngulas apa yang beda dengan THR tahun ini di rubrik Jabatan Fungsional Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Dengan Narsum dari Bagian Keuangan, I Putu Agus Arya Alit Suantara dan host yang good looking, ibu Sevita Rizkiani
Selamat menyimak!
#belajartanpabatas
#kemenkeucorpu