
Biaya pendidikan di masa pandemi tidak memudahkan orang tua dan pencari ilmu, tetapi menjadi kendala, seperti “pajak” bagi pencari ilmu. mengapa demikian? Karena dengan membayar untuk pendidikan telah menjadi bentuk pelaksanaan kajian ilmu perpajakan, karena dari pengertian perpajakan itu sendiri merupakan iuran wajib untuk tujuan kemakmuran.