
Pada bulan Juni yang lalu PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI) memajukan permohonan Uji Materiil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Pengajuan Uji Materiil dengan nomor register 39/PUU-XVIII/2020 ini mempersoalkan eksistensi Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran. Permohonan judicial review ini mengundang banyak reaksi dari berbagai pihak. Banyak yang menilai apabila MK mengabulkan permohonan ini maka akan membatasi ruang penggunaan layanan penyiaran berbasis Internet yang selama ini digunakan sebagai media kreatifitas. Terlepas dari perdebatan mengenai dampak dalam pemberlakuan UU Penyiaran terhadap media internet, Rechtstart kali ini fokus melihat permasalahan ini dalam sudut pandang yang berbeda. Yaitu bagaimana isi Permohonan Uji Materiil ini diarahkan pada permohonan perumusan norma baru kepada Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan dilema antara kedudukan MK antara sebagai lembaga yang bersifat positive atau negative legislator.