
Tepat pada tanggal 30 Juli 2020 lalu, Anita Kolopaking (menyusul Brigjen Prasetyo Utomo) yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra (buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat jalan. Selain itu Penyidik Mabes Polri juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Dalam hal ini, menjadi suatu tanda tanya besar mengenai alasan ataupun dampak dari apa yang dilakukan oleh kuasa hukum, khususnya mengenai “apakah seorang advokat bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika hal yang dilakukannya semata-mata untuk membela kliennya?"