
Yang pertama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lembaga Penyiaran ini didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan bertujuan untuk memberikan layanan untuk masyarakat. LPP ini terdiri dari RRI, TVRI, dan LPP Lokal yang didirikan di Provinsi, Kabupaten atau Kota. Umumnya siaran ini bisa diterima secara tidak berlangganan (free to air) melalui sistem terestrial. Dan siaran LPP ini menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia secara berjaringan dengan setasiun-stasiun penyiaran lokalnya.
Yang kedua Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Lembaga penyiaran ini didirikan oleh badan hukum Indonesia untuk bersiaran radio atau televisi dengan tujuan komersial. Umumnya siarannya bisa diterima secara free to air melalui sistem terestrial. Siarannya dapat diselenggarakan secara berjaringan dengan LPS-LPS anggotanya di berbagai daerah.
Yang ketiga Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Lembaga penyiaran ini didirikan oleh badan hukum Indonesia untuk menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dengan tujuan komersial. Siarannya menggunakan sistem satelit, kabel atau terestrial dengan menawarkan varioasi program siaran yang dapat dipilih oleh pelanggannya.
Dan yang terakhir yaitu yang keempat Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, tidak komersial dan bertujuan untuk memberikan layanan untuk komunitasnya. Umumnya siaran ini bisa diterima secara free to air melalui sistem terestrial dengan jangkauan wilayah siaran yang terbatas.