
Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran. Pada tahun 2030, pemerintah memiliki visi "Indonesia Layak Anak 2030" yang merupakan sebuah inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak di Indonesia hingga tahun 2030. Bagaimana kriteria Indonesia Layak Anak 2030? Berikut penjelasan Ibu Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si - Asisten Deputi Pemenuhan Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan.