
Pembunuhan ataupun perbuatan lainnya yang menimbulkan hilangnya nyawa orang termasuk kategori tindak pidana. Sanksi dari melakukan tindak pidana tersebut diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, bagaimana kalau tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri.?
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik MEMBELA DIRI DARI KEJAHATAN, KOK DIHUKUM?
Narasumber :
● Zubairi, SH, MH.
- dari 92 Lawfirm
Supported by: @cheerswater