
Dalam Episode kedua “Diskusi Thesis” Ajie Mahar Muhammad (Masters International Relations and International Organizations RuG) dan Niken Astiningrum (Masters International Commercial Law RuG) membahas topik “Non-Compete Clause”. Apasih sebenernya arti pembahasan kali ini? “Non-Compete Clause” adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan pada perusahaan yang dianggap sebagai pesaing untuk periode tertentu setelah pemutusan hubungan kerja. Konsep ini terdengar lucu bukan? disini kita akan membahas tentang implikasi klausul tersebut dalam bidang inovasi, khususnya di Silicon Valley, Amerika Serikat dan apakah klausul ini umum digunakan di Indonesia?