
Peran perempuan yang dipandang penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi menginisiasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas) untuk mendorong partisipasi aktif perempuan dalam gerakan antikorupsi.
Salah satu program tersebut adalah Bimbingan Teknis Perempuan Antikorupsi (PERAK).
Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperkuat kapasitas perempuan dalam memahami, mencegah, dan melawan korupsi agar nilai-nilai integritas bisa tumbuh kuat mulai dari keluarga, komunitas, hingga lingkungan kerja