
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) kerap disebut sebagai salah satu “lahan basah”.
Meski pemerintah sudah menerapkan e-Procurement, praktik kotor seperti mark-up harga, rekayasa tender, kolusi, hingga suap masih terus terjadi. Semua berawal dari lemahnya perencanaan dan minimnya standar acuan harga celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.