
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang gemar memberi. Tapi bagi penyelenggara negara, tidak semua hadiah dapat dianggap sebagai bentuk perhatian biasa. Termasuk dalam penyelenggaraan acara pernikahan.
Sejauh mana angpau hingga suvenir pernikahan dapat menjadi potensi penerimaan gratifikasi?
Simak perbincangannya bersama narasumber hafidhah.rifqiyah dari Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK