
Halloo good people!
Kamu tinggal di rumah perumahan? Atau punya properti yang statusnya masih HGB?
Pernah kepikiran nggak, apa tanah kamu bener-bener milik seutuhnya?
Nah, banyak banget orang yang kaget ketika tahu bahwa HGB alias Hak Guna Bangunan itu punya masa berlaku.
Biasanya cuma 30 tahun. Bisa diperpanjang 20 tahun lagi, dan tambah 30 tahun... tapi tetap aja, nggak selamanya.
Artinya: kalau lupa atau telat urus, kamu bisa kehilangan hak atas tanah itu.
Tapi tenang!
Ada kabar baik: HGB bisa ditingkatkan jadi SHM — Sertifikat Hak Milik.
Dan itu berarti, kamu jadi pemilik penuh atas tanah tersebut.
Mau tahu caranya? Kita bahas pada episode ini!
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id