
Halo Good People! Pernah nggak sih kamu ngalamin ini?
Orang tua atau kakek-nenek udah meninggal…Tapi tanah dan rumahnya masih pakai nama almarhum.
Mau dijual? Nggak bisa.
Mau diagunkan? Ditolak.
Mau dibalik nama? Eh… malah bingung harus mulai dari mana.
Tenang, kamu nggak sendiri.
Ratusan ribu keluarga di Indonesia ngalamin hal yang sama. Di episode kali ini, kita bahas cara lengkap dan legal ngurus tanah warisan:
➡️ Mulai dari bikin surat waris
➡️ Proses balik nama
➡️ Apa bedanya HGB dan Hak Milik
➡️ Dan tips biar nggak terjebak masalah hukum di kemudian hari. Let’s go!
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id