
Sekarang banyak banget platform yang nawarin beli emas batangan LM Antam secara cicilan. Bisa dari marketplace, toko emas online, sampai aplikasi keuangan. Tapi… sah gak sih secara hukum dan syariah?
Dari sisi hukum perdata, sah-sah aja! Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah perjanjian di mana pihak satu menyerahkan barang, dan pihak lain membayar harga. Asal ada kesepakatan, barang, dan harga—itu udah jadi perjanjian yang sah.
Tapi yang sering jadi masalah itu: emangnya emasnya udah ada? Udah diserahin? Atau baru janji-janji doang?
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id