
Di dalam negara kita, hukum pertanahan menganut asas nasionalisme tunggal. Di mana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNA tidak bisa memiliki hak milik untuk tanah atau properti di Indonesia. Lalu, jika WNA tersebut menikahi WNI dan kemudian bercerai. Apakah dia bisa menuntut gono gini atas kepemilikan tempat tinggal sebagai harta bersama? Untuk itu, mari ikuti pembahasan berikut ini!
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id