
Pernah nggak sih kalian terpikirkan untuk menjalankan bisnis di luar negeri? Atau mungkin ingin membuat perjanjian kerjasama dengan partner asing?
Kalau di Indonesia, setiap perjanjian hukum seperti jual beli, hibah, waris hingga pendirian PT harus disahkan di hadapan notaris untuk menjadi akta otentik yang sah. Tapi bagaimana kalau itu dilakukan di luar negeri? Apakah peran notaris di luar negeri juga sama seperti di Indonesia? Atau ada perbedaan signifikan?
Yuk, kita bahas sama-sama dalam episode kali ini. Let's eksplore!
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id