
Bagaimana kalau ada WNI yang meninggal di luar negeri Keterangan warisnya harus dibuat di mana?
Buat kalian yang punya keluarga, kerabat, atau orangtua yang meninggal dunia di luar negeri.
Pasti kebingungan saat mengurus harta peninggalan di Indonesia.
Apakah SURAT KETERANGAN WARIS-nya bisa dibuat langsung di notaris? Perlu dokumen apa saja? Dan bagaimana kalau tidak ada akta kematian dari negara setempat?
Nah, di episode ini semua akan kita bahas tuntas!
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id