Home
Categories
EXPLORE
True Crime
Comedy
Society & Culture
Business
Sports
History
Fiction
About Us
Contact Us
Copyright
© 2024 PodJoint
00:00 / 00:00
Sign in

or

Don't have an account?
Sign up
Forgot password
https://is1-ssl.mzstatic.com/image/thumb/Podcasts114/v4/66/99/92/6699920f-bca5-b1f5-9abc-8a28b9583489/mza_1952422601711628959.jpg/600x600bb.jpg
Ngaji Fiqih
Bang Roma
32 episodes
15 hours ago
Ngaji niku tambah ilmu tambah pengalaman,belajar istiqomah melestarikan bacaan kitan kuning
Show more...
Courses
Education
RSS
All content for Ngaji Fiqih is the property of Bang Roma and is served directly from their servers with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Ngaji niku tambah ilmu tambah pengalaman,belajar istiqomah melestarikan bacaan kitan kuning
Show more...
Courses
Education
Episodes (20/32)
Ngaji Fiqih
Agama islam dan ke tiga sendi agama islam
Belajar agama islam dan tiga sendi agama islam
Show more...
1 year ago
11 minutes 4 seconds

Ngaji Fiqih
Amtsilatut tasrif
Amtsilatut tasrif
Show more...
1 year ago
14 minutes 53 seconds

Ngaji Fiqih
Wasoya bab 2 taqwa kepada allah
ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ: ﻓِﻲ ﺍﻟﻮَﺻِﻴَّﺔِ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠﻪ Pelajaran Kedua: Tentang wasiat Takwa Kepada Allah ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺗُﻜِﻨُّﻪُ ﻓِﻲ ﺻَﺪْﺭِﻙَ ،  ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻌْﻠِﻨُﻪُ ﺑِﻠِﺴَﺎﻧِﻚَ ، ﻭَﻣُﻄَّﻠِﻊٌ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻤِﻴﻊِ أَﻋْﻤَﺎﻟِﻚَ  Wahai anakku, Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui yang kamu simpan di hatimu, dan yang kamu sebarkan dengan lisanmu , dan melihat seluruh perbuatanmu. ﻓَﺎﺗَّﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ ، ﻭَﺍﺧْﺬَﺭْ أَﻥْ ﻳَﺮَﺍﻙَ ﻋَﻠَﻰ ﺣَﺎﻟَﺔٍ ﻻَ ﺗُﺮِﺿِﻴﻪ Maka bertakwalah kepada Allah Wahai anakku,  Dan berhati hatilah Ia melihat kamu di suatu keadaan yang tidak ia sukai  ﺍﺧْﺬَﺭ أَﻥْ ﻳَﺴْﺨَﻂَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟﺬِّﻯ ﺧَﻠَﻘَﻚَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻚَ ﻭَﻭَﻫَﺒَﻚَ ﺍﻟﻌَﻘْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻯ ﺗَﺘَﺼَﺮَّﻑِ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ شُؤُونِكَ  Berhati hatilah kemurkahan Tuhanmu, yang telah menciptakanmu, dan memberimu rizki, dan memberimu akal yang kamu memanfaatkan untuk menyelesaikan urusanmu. ﻛَﻴْﻒَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺣَﺎﻟُﻚَ إِﺫَﺍ ﺍﻃَّﻠَﻊَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃَﺑُﻮﻙَ ، ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺗَﻔْﻌَﻞُ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻧَﻬَﺎﻙَ ﻋَﻨْﻪُ؟  Bagaimana keadaanmu bila ayahmu melihatmu, dan kamu melakukan suatu yang dia melarangmu untuk menginggalkanya? ﺃَﻣَﺎ ﺗَﺨْﺸَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﺸَﺪِّﺩَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺍﻟﻌُﻘُﻮﺑَﺔ؟  Apakah kamu tidak takut ayahmu akan ayahmu memberatkan hukuman kepadamu? ﻓَﻠْﻴَﻜُﻦْ ﺣَﺎﻟُﻚَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ، ﻷﻧَّﻪُ ﻳَﺮَﺍﻙَ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻻَ ﺗَﺮَﺍﻩُ Begitulah sebaiknya sikapmu kepada Allah, karena Allah melihatmu meskipun kamu tidak melihat-Nya  ﻓَﻼَ ﺗُﻔْﺮِﻁْ ﻓِﻲ ﺷَﻴْﺊٍ أَﻣَﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﻻَ ﺗَﻤْﺪُﺩ ﻳَﺪَﻙَ إِﻟَﻰ ﺷَﻴْﺊٍ ﻧَﻬَﺎﻙَ ﻋَﻨْﻪُ Janganlah kamu meninggalkan susuatu yang Ia perinthkan. Dan janganlah kamu menerjang larangan-Nya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﺷَﺪْﻳﺪُ ﺍﻟﻌِﻘَﺎﺏ، ﻓَﺎﺧْﺬَﺭْ – ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ – ﻭَﺍﺗَّﻖِ ﻏَﻀَﺒَﻪُ ﻭَﺳُﺨْﻄَﻪُ  Wahai anakku, Sesungguhnya Tuhanmu kuat siksanya-Nya. Maka hati hatilah -Wahai anakku-.Dan hindari murka-Nya dan kebencian-Nya ﻭَﻻَ ﻳَﻐُﺮَّﻧَّﻚَ ﺣِﻠْﻤَﻪُ ، ﻓَﺎﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳُﻤْﻠِﻰ ﻟِﻠﻈَّﺎﻟِﻢِ ، ﺣَﺘَّﻰ إِﺫَﺍ أَﺧَﺬَﻩُ ﻟَﻢْ ﻳُﻔِﻠِﺘْﻪ Dan janganlah kamu tertipu kesabaran-Nya. Karena Allah mengakhirkan orang zalim, sampai bila Allah mengambilnya maka tidak akan melepaskanya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ إِﻥَّ ﻓِﻲ ﻃَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﻠﺬَّﺓِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﺣَﺔِ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳُﻌْﺮَﻑُ إِﻻَّ ﺑِﺎﻟﺘَّﺠْﺮِﺑَﺔِ  Wahai anakku, Sesungguhnya dalam taat Allah terdapat suatu kenikmatan dan ketenangan yang tidak di dapat di ketahui kecuali dengan mencoba ﻓَﻴَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ ﺍﺳْﺘَﻌْﻤِﻞ ﻃَﺎﻋَﺔَ ﻣَﻮْﻻَﻙَ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﺘَّﺠْﺮِﺑَﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻣًﺎ ﻟِﺘُﺪْﺭِﻙَ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﻠَّﺬَّﺓِ Maka Wahai anakku, gunakan ketaatan kepada tuhanmu sebagai uji coba dalam beberapa hari, agar kamu bisa mendapatkan kelezatan ini  ﻭَﺗَﺸْﻌُﺮُ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟﺮَّﺍﺣَﺔِ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ إِﺧْﻼَﺻِﻰ ﻟَﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔِ agar kamu bisa merasakan ketenangan ini, dan kamu tahu keikhlasan nasehatku ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻧَّﻚَ ﺳَﺘَﺠِﺪُ ﻓِﻲ ﻃَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠﻪ ﺛِﻘَﻼً ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﺃَﻭَّﻝَ ﺍﻷﻣْﺮِ Wahai anakku, Sesungguhnya kamu akan menemui keberatan atas dirimu saat pertama kali taat kepada Allah  ﻓَﺎﺣْﺘَﻤِﻞ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜِّﻘَﻞَ ﻭَﺍﺻْﺒِﺮ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺼِﻴﺮَ ﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻌَﺎﺩَﺍﺕِ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﺗَﺄْﻟَﻔُﻬَﺎ  Maka tanggunglah berat ini dan bersabarlah sampai ketaatan di sisimu menjadi kebiasaan yang kamu kenali ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰّ : أُﻧْﻈُﺮ ﻧَﻔْﺴَﻚَ ﺣِﻴﻨَﻤَﺎ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐِ : ﺗَﺘَﻌَﻠَّﻢُ ﺍﻟﻘِﺮَﺍﺀَﺓَ ﻭَﺍﻟﻜِﺘَﺎﺑَﺔ ﻭَﺗُﺆْﻣَﺮُ ﺑِﺤِﻔْﻆِ ﺍﻟﻘُﺮْآﻥِ ﺍﻟﻜَﺮِﻳﻢِ ﻏَﻴْﺒًﺎ  Wahai anakku, Lihatkah dirimu sewaktu kamu di sekolah dasar. Kamu belajar membaca dan menulis, kamu diperintah menghafal al quranul karim diluar kepala. ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦ إﺫْ ﺫَﺍﻙَ ﺗَﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐَ ﻭَﺍﻟﻤُﻌَﻠِّﻢَ ﻭَﺗَﺘَﻤَﻨَّﻰ أَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻣُﻄْﻠَﻖَ ﺍﻟﺴِّﺮَﺍﺡِ  Bukankah waktu itu kamu tidak suka sekolahan dan guru, dan kamu berharap menjadi lepas kendali ﻓَﻬَﺎ أَﻧْﺖَ ﺍﻟْﻴَﻮﻡَ ، ﻗَﺪْ ﺑَﻠَﻐْﺖَ ﺍﻟﺪَّﺭَﺟَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﻋَﺮَﻓْﺖَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﺎﺋِﺪَﺓَ ﺍﻟﺼَّﺒْﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻌَﻠُّﻢِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐِ  Maka inilah kamu sekarang, kamu telah sampai pada derajat yang kamu ketahui, sebagai faedah sabar terhadap belajar di sekolah  ﻭَﻋَﻠِﻤْﺖَ ﺃَﻥَّ ﻣُﻌَﻠِّﻤَﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﺳَﺎﻋِﻴًﺎ ﻓِﻲ ﻣَﺼْﻠَﺤَﺘِﻚَ dan kamu tahu bahwa gurumu itu berusaha demi kebaikanmu
Show more...
1 year ago
33 minutes 53 seconds

Ngaji Fiqih
Wasoya
بِسْمِ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢ Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang ﺍﻟﺤَﻤْﺪٌ ﻟِﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟﻌَﺎﻟِﻤِﻴﻦ Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam ﻭَﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍلأَﻧْﺒِﻴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟﻤُﺮْﺳَﻠِﻴﻦ Shalawat dan salam untuk baginda kita Muhammad, Pemimpin para Nabi dan Rasul ﻭَﻋَﻠَﻰ آﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦ Dan untuk keluarganya dan semua sahabatnya ﻭَﺑَﻌْﺪُ: ﻓَﻬَﺬِﻩِ ﺩُﺭُﻭﺱٌ ﺃَﻭَّﻟِﻴَّﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﺍﻟﻤَﺮْﺿِﻴَّﺔِ setelah itu: ini adalah pelajaran-pelajaran dasar tentang akhlak yang diridhai ﻭَﺿَﻌْﺘُﻬَﺎ ﻟِﻄَﻠَﺒَﺔِ ﺍﻟﻌُﻠُﻮﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳﻨِﻴَّﺔ Saya letakkan untuk para pelajar ilmu-ilmu agama ﻭَﻗَﺪْ ﺿَﻤَّﻨْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﻣَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺎﺝُ إِﻟَﻴْﻪِ ﻃَﺎﻟِﺐُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﻓِﻲ ﺑِﺪَﺍﻳَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻩِ dan saya isi akhlak yang dibutuhkan oleh pencari ilmu di permulaan waktunya ﺣَﺘَّﻰ إِﺫَﺍ ﻭَﻓَّﻘَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ ﻟِﻠﺘَّﺨَﻠُّﻖِ ﺑِﻬَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺮْﺟُﻮًّﺍ أَﻥْ ﻳَﻨْﻔَﻌَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻪِ Sehingga ketika Allah memberinya petunjuk untuk mengamalkannya, maka ia diharapkan agar Allah memberi kemanfaatan ilmunya ﻭَأَﻥْ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﺑِﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺧَﻠْﻘِﻪِ Dan semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat untuk manusia banyak ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻟِﻲُّ ﺍﻟﺮَّﺷَﺎﺩِ ﻭَﺍﻟﻬَﺎﺩِﻯ إِﻟَﻰ ﺍﻟﺼِّﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘِﻴﻢ Dan Allah adalah pemberi bimbingan serta petunjuk kepada jalan yang lurus. Skip to content Terjemahkitab Menu Kitab Washoya Dan Terjemah [For PDF] Pembukaan - المُقَدِّمَة Pelajaran Pertama - ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻷَﻭَّﻝُ ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻷَﻭَّﻝُ: نَصِيحَةُ ﺍﻷُﺳْﺘَﺎﺫِ ﻟِﺘِﻠْﻤِﻴﺬِﻩِ Pelajaran Pertama: Nasehat Guru kepada Muridnya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ – ﺃَﺭْﺷَﺪَﻙَ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﻭَﻓَّﻘَﻚَ ﻟِﺼَﺎﻟِﺢِ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ – أَﻧَّﻚَ ﻣِﻨِّﻰ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﺍﻟﻮَﻟَﺪِ ﻣِﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪ Wahai Anakku – Semoga Allah menunjukkan kamu kepada amal soleh – sesungguhnya engkau bagiku bagaikan seorang anak bagi ayahnya.  ﻳَﺴَّﺮَﻧِﻰ ﺃَﻥْ أَﺭَﺍﻙَ ﺻَﺤِﻴﺢَ ﺍﻟﺒِﻨْﻴَﺔِ ، ﻗَﻮِﻱَّ ﺍلإِﺩْﺭَﺍﻙِ ، ﺯَﻛِﻲَّ ﺍﻟﻘَﻠْﺐِ ، ﻣُﻬَﺬِّﺏَ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ Aku senang melihatmu sehat badannya, cerdas otaknya, bersih hatinya, mulia akhlaknya ﻣُﺤَﺎﻓِﻈًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﺩَﺍﺏِ ، ﺑَﻌِﻴﺪًﺍ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻔَﺤْﺶِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻘَﻮْﻝِ ، ﻟَﻄِﻴﻒَ ﺍﻟﻤُﻌَﺎﺷَﺮَﺓِ ، ﻣَﺤْﺒُﻮﺑًﺎ ﻣِﻦ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ menjaga tata krama, jauh dari perkataan buruk,lembut pergaulanya, disukai teman-teman kamu,   ﺗُﻮَﺍﺳِﻰ ﺍﻟﻔُﻘَﺮَﺍﺀ ، ﻭَﺗَﺸْﻔَﻖُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻀُّﻌَﻔَﺎﺀِ ، ﺗَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﺰَّﻻَّﺕِ ، ﻭَﺗَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ menyayangi orang-orang fakir dan membantu orang-orang lemah, mengampuni kekhilafan dan memaafkan kesalahan  ﻭَﻻَ ﺗُﻔْﺮِﻁْ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻚَ ﻭَﻻَ ﺗُﻬْﻤِﻞ ﻓِﻲ ﻋِﺒَﺎﺩَةِ ﺭَﺑِّﻚَ  tidak meninggal kan shalat dan tidak mensia siakan ibadah kepada tuhanmu. ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ، إِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻘْﺒَﻞُ ﻧََﺼِﻴْﺤَﺔَ ﻧَﺎﺻِﺢٍ ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺃَﺣَﻖُّ ﻣَﻦْ ﺗَﻘْﺒَﻞُ ﻧَﺼِﻴﺤَﺘَﻪُ Wahai Anakku, Bila kamu mau menerima nasehat orang lain, maka akulah orang yang paling berhak kamu terima nasehatnya  ﺃَﻧَﺎ أُﺳْﺘَﺎﺫُﻙَ ﻭَﻣُﻌَﻠِّﻤُﻚَ ﻭَﻣُﺮَﺏِّ ﺭُﻭﺣِﻚَ  Akulah adalah gurumu, akulah pengajarmu dan akulah pendidik ruhmu  ﻻَ ﺗَﺠِﺪُ أَﺣَﺪًﺍ أَﺣْﺮَﺹَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺘِﻚَ ﻭَﺻَﻼَﺣِﻚَ ﻣِﻨِّﻲ . Kamu tidak akan menemukan orang yang lebih menginginkan kemanfaatan dan kebaikanmu dari pada aku ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ، إِﻧِّﻰ ﻟَﻚَ ﻧَﺎﺻِﺢٌ أَﻣِﻴﻦٌ ﻓَﺎﻗْﺒَﻞ ﻣَﺎ أُﻟْﻘِﻴﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺋِﺢِ Wahai anakku, Aku bagimu adalah penasehat yang terpercaya. Maka ambillah nasehat-nasehat yang aku berikan kepadamu.   ﻭَﺍﻋْﻤَﻞْ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ ﺣُﻀُﻮﺭِﻯ ، ﻭَﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴْﻦَ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ ، ﻭَﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴﻦَ ﻧَﻔْﺴِﻚَ Dan laksanakan nasehat itu saat di hadapanku, dan saat bersama teman-temanmu , dan saat kamu sendiri ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ : إِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﻌْﻤَﻞْ ﺑِﻨَﺼِﻴﺤَﺘِﻰ ﻓِﻲ ﺧَﻠْﻮَﺗِﻚَ ﻓَﻘَﻠَّﻤَﺎ ﺗُﺤَﺎﻓِﻆُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑَﻴْﻦَ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ Wahai anakku, Bila kamu tidak melaksanakan nasehatku saat sendirimu, maka sulit bagimu melaksanakan nasehat itu saat bersama teman-temanmu ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ : إِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﺘَّﺨِﺬْﻧِﻰ ﻗُﺪْﻭَﺓً ﻓَﺒِﻤَﻦْ ﺗَﻘْﺘَﺪِﻯ؟  Wahai anakku,Bila kamu tidak menjadikanku sebagai panutan? Maka siapa yang kamu anut? ﻭَﻋَﻼَﻡَ ﺗُﺠْﻬِﺪ ﻧَﻔْﺴَﻚَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺠُﻠُﻮﺱِ ﺃَﻣَﺎﻣِﻰ؟ dan untuk apa kamu menyulitkan dirimu untuk duduk di hadapapanku
Show more...
1 year ago
23 minutes 8 seconds

Ngaji Fiqih
Bulughul maram(bab air,hadits ke 3)
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya." Derajat Hadits : - Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya" telah ada dasarnya di hadits bi'ru bidho'ah (hadits 2). - Adapun lafadz tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam an Nawawi berkata, "para ahli hadits bersepakat atas ke-dho'if-an lafadz ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa'ad yang disepakati ke-dho'if-an-nya. A Faedah Hadits (2 dan 3) : 1. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya. 2. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak. 3. Yang meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma' umat islam bahwa air yang berubah oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak. Adapun lafadz tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho'if, tidak tegak hujjah dengannya, akan tetapi: - Imam An-Nawawi berkata, "para ulama telah ijma' terhadap hukum dari lafadz tambahan ini". - Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama ijma' bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis). - Ibnul Mulaqqin berkata, "terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut, ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi'i dan Al Baihaqi, dan selain keduanya. Syaikhul Islam berkata, "Apa yang telah menjadi ij Sumber : kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam
Show more...
1 year ago
7 minutes 33 seconds

Ngaji Fiqih
Bulughul maram(bab air)
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad. Derajat hadits : Hadits ini shahih. - Hadits ini juga dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru bidho'ah ini shahih”. - Imam At Tirmidzi berkata "hasan". - Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur lain. - Disebutkan di dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm. - Al-Albani berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas. - Hadits ini adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam. - Syaikh Shodiq Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon men Kosa Kata : - Kata طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya. - Kata لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa, dan warna
Show more...
1 year ago
6 minutes 24 seconds

Ngaji Fiqih
Bulughul maram
Tentang Air HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. Derajat Hadits : Hadits ini shahih. - At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””. - Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi Kosa kata: - Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin. - Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. - Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram. - Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut. Faedah Hadits : 1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap. 2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya. 3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya. 4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut. 5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja. 6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut. 7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut). 8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting. 9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”. Perbedaan Pendapat Para Ulama a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.
Show more...
1 year ago
7 minutes 36 seconds

Ngaji Fiqih
Fiqih empat mazhab
Tasyahud
Show more...
1 year ago
10 minutes 20 seconds

Ngaji Fiqih
Fiqih empat mazhab
Perbedaan di ummat nabi muhammad adalah Rahmat
Show more...
2 years ago
32 minutes 32 seconds

Ngaji Fiqih
Aqidatul awam
Kitab tauhid
Show more...
2 years ago
11 minutes 51 seconds

Ngaji Fiqih
Kitab uqudulujain
Kisah seorang istri yg sering membaca bismillahirrahmanirrahim saat melakukan segala sesuatu dan memiliki suami yg munafiq,suatu ketika suami ingin mencari kesalahan istri,dengan sengaja memberikan dompet ke pada istri agar disimpan,kemudian istri memyimapan dan di tutup,tetapi suami membuang dompet ke dalam sumur di samping rumahnya,setelah itu suami memanggil istri agar mengambilkan dompet,istri datang ke tempat menyimpan dompet,dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,kemudian Allah memerintahkan malaikat Jibril untuk mengambil dompet di dalam sumur dan mengembalikan ke tempat semula,dengan kencang/cepat dompet sudah lembali ke tempat semula,sang suami takjub dengan kejadian ini,dan bertaubat ke pada Allah dari kemunafikannya, PASAL PERTAMA Pada pasal pertama ini,yai Mushonif menerangkan hak seorang isteri dari suaminya,yaitu : menggaulinya dengan baik, menafkahinya, menyerahkan maharnya,pembagian yang adil baik lahir maupun bathin bagi suami yang beristeri lebih dari satu,mengajari ilmu agama yang berkaitan dengan kewajiban beribadah dan sunah-sunahnya,dan mengajari ilmu yang erat kaitanya dengan haidl,dan mengajari untuk selalu taat kepada suami dalam perkara diluar ma'siyat
Show more...
2 years ago
28 minutes 44 seconds

Ngaji Fiqih
Majlis rosulullah nurul amin
Tausiah guru udin Samarinda
Show more...
2 years ago
43 minutes 53 seconds

Ngaji Fiqih
Kitab jurumiyah bab kalam dan i'rab
Macam-macam Kalam Al kalam adalah Lafadz yang tersusun yang berfaedah dengan bahasa arab. Kalam itu ada tiga bagian : Isim, fi’il, dan huruf yang memiliki arti . Isim itu dikenal dengan khafadh, tanwin, dan kemasukan alif dan lam. Dan huruf khafadh itu adalah : مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءُ, وَالْكَافُ, وَاللَّام dan huruf qasam (sumpah) yaitu waw, ba dan ta . Fiil itu dikenal dengan huruf ِقَدْ, وَالسِّينِ وَسَوْفَ وَتَاءِ اَلتَّأْنِيثِ اَلسَّاكِنَة (ta ta’nits yang mati ) Huruf itu adalah sesuatu yang tidak sah bersamanya petunjuk isim dan petunjuk fi’il.Bab Al I’rab Yang dimaksud dengan I’rab adalah (taghyir) atau perubahan pada akhir setiap kalimat disebabkan perbedaan amil-amil yang masuk kepadanya baik secara lafadz ataupun perkiraan (taqdir). Pembagian I'rab Adapun pembagian i’rab ada empat Bagian yaitu : -Rafa (berharkat Dhammah) -Nashab (berharkat Fathah) -khofadh jar (berharkat Kasrah) -Dan jazm. (berharkat Sukuun) . فَلِلْأَسْمَاءِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْخَفْضُ, وَلَا جَزْمَ فِيهَا. Adapun Setiap isim dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, serta khafad dan ia tidak bisa Ber-i'rab jazm.(berharkat Sukuun) Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : -I'rab rafa (Dammah) -I'rab Nasab (nasab) -I'rab Khafad(Kasrah) -Tidak bisa ber-I'rab Jazm (Sukun) . وَلِلْأَفْعَالِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْجَزْمُ, وَلَا خَفْضَ فيها . Adapun Setiap fi’il dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, jazm, dan ia tidak bisa Ber-i'rab khofadh (berharkat Kasrah)> Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : I'rab rafa (Dammah) I'rab Nasab(nasab) I'rab Jazm (sukun) tidak bisa ber-I'rab Khafad (Kasrah) * Kesimpulan : Yang di maksud dengan i'rab adalah perubahan pada setiap akhir akhir kalimat, baik secara lapaznya maupun perkiraanya. seperti Rafa, Nashab, Khafad dan jazm. Tanda-Tanda I'rab Bagi rafa’ itu ada empat tanda, yaitu dhammah, waw, alif dan Nun Adapun Dhammah, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada empat tempat : 1. Pada Isim Mufrad, 2. Jama’ taktsir 3. Jama’ muannas salim, dan 4. fiil mudhari’ yang tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatu Adapun waw, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada dua tempat 1. Pada jama’ mudzakkar salim, dan 2. Isim-isim yang lima yaitu أَبُوكَ, وَأَخُوكَ, وَحَمُوكَ, وَفُوكَ, وَذُو مَالٍ Adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada isim-isim tatsniyyah yang tertentu Adapun Nun maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada fi’il mudhari yang bersambung dengan dhamir tatsniyah, dhamir jama’, dan dhamir muannats mukhatabah. Bagi Nashab itu ada lima tanda, yaitu Fathah, alif, kasrah, ya, dan hadzfunnuun (membuang nun). Adapun fathah maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tiga tempat 1. Pada Isim Mufrad 2. Jama’ taksir, dan 3. fi’il Mudhari apabila masuk atasnya amil yang menashobkan dan tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatupun adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada isim-isim yang lima contohnya : رَأَيْتُ أَبَاكَ وَأَخَاكَ (aku melihat bapakmu dan saudaramu)dan apa-apa yang menyerupai contoh ini. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada jama’ muannats salim Adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tatsniyah dan jama’ Adapun Hadzfunnuun, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada fi’il-fi’il yang lima yang ketika rafa’nya dengan tetap nun. Bagi Khafadh atau jar itu ada 3 tanda, yaitu kasrah, ya, dan fathah. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat 1. Isim Mufrad yang menerima tanwin 2. jama’ taksir yang menerima tanwin, dan 3. jama’ muannats salim adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat 1. Pada isim-isim yang lima 2. Isim Tatsniyah, dan 3. jama’ adapun fathah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada isim-isim yang tidak menerima tanwin. Bagi jazm itu ada 2 tanda, yaitu sukun dan al hadzfu (membuang). Adapun sukun, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il yang shahih akhirnya
Show more...
2 years ago
23 minutes 26 seconds

Ngaji Fiqih
Kitab Uqudulujain
Berkata Al-Mushonif : dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Ketahuilah:Sesungguhnya lafadz basmalah itu mempunyai banyak barokah,barangsiapa berdzikir dengannya maka akan berhasil apa yang diangan-angankan (dicita-citakan).Barangsiapa yang dawam atau melanggengkan membacanya, maka dia akan mendapati permintaannya di qobul. Dikatakan dalam sebuah pendapat : Sesungguhnya seluruh kitab yang diturunkan dari langit kebumi (kitab samawi) itu jumlahnya 104 kitab, dengan perincian : Shuhuf nabi Syits 60,Shuhuf nabi Ibrohim 30,Shuhuf nabi Musa sebelum taurat 10, Taurat, Injil,Zabur dan Al-Qur'an. Dan ma'na-ma'na yang tersirat dalam semua kitab tersebut,terkumpul seluruhnya dalam al-qur'an,dan seluruh ma'na al-qur'an terkumpul dalam al-fatihah, dan seluruh ma'na al-fatihan terkumpul dalam Basmalah,dan ma'na basmalah terkumpul pada huruf "BA" lafadz Basmalah. Setengah ulama sholihin apabila mereka mengalami sakit yang berat dan para tabib tidak mampu mengobatinya, kemudian mereka tafakur atas keterangan dari fadhilah basmalah tersebut,kemudian mereka melanggengkan/mendawamkan membaca basmalah tanpa hitungan (sebanyak-banyaknya).Maka Allah memberikan kesembuhan dari sakitnya dengan keberkahan Basmalah
Show more...
2 years ago
19 minutes 58 seconds

Ngaji Fiqih
Kisah sahabat Qabishah bin Mukhariq RA
Kisah sahabat Nabi Muhammad SAW
Show more...
2 years ago
7 minutes 54 seconds

Ngaji Fiqih
Kisah sahabat Nabi SAW Abdullah bin Zubair RA
Perjuangan yg luar biasa
Show more...
2 years ago
20 minutes 11 seconds

Ngaji Fiqih
Kisah sahabat nabi asma binti Abu Bakar RA
Ikhlas dan Kesabaran Asma binti Abu Bakar RA
Show more...
2 years ago
19 minutes 54 seconds

Ngaji Fiqih
Kisah Sahabat Nabi Sa'id Bin Zaid RA
Meneladani kisah para Sahabat Nabi Muhammad SAW
Show more...
2 years ago
2 hours 17 minutes 39 seconds

Ngaji Fiqih
Sholat nawafil(sholat-sholat sunnah)
Mabadi Fiqih Juz 3 Nawafil (Sholat-Sholat Sunnah) Sholat-sholat sunnah nawafil itu ada dua macam, yaitu: 1. Sholat sunnah rawatib, 2. Sholat sunnah bukan rawatib. Sholat sunnah rawatib ialah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu. Sunnah rawatib itu ada dua macam, pertama rawatib mu’akakad, artinya sangat dianjurkan agar dilakukan dan kedua rawatib ghair mu’akkadah (tidak dikokohkan). Rawatib mu’akkadah ada sepuluh rakaat, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Maghrib, Dua rakaat sesudah shalat Isya’, Dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Rawatib ghair mu’akkadah, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Empat rakaat sebelum sholat Ashar dengan dua kali salam, Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, Dua rakaat sebelum shalat Isya’. Sholat-Sholat Sunnah Selain Rawatib: 1. Sholat witir sesudah sholat Isya’, paling sedikit satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat. 2. Sholat terawih sesudah sholat Isya’ dalam bulan Ramadhan, duapuluh rakaat dengan sepuluh kali salam (tiap 2 rakaat 1 salam). 3. Sholat Dhuha, sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rokaat, sedang saatnya pada waktu matahari mulai naik (kira-kira setinggi tombak) sehingga lingsirnya matahari. 4. Sholat tahiyyatul masjid (penghormatan pada masjid), dua rakaat bagi orang yang baru memasuki masjid sebelum duduk. 5. Sholat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). 6. Sholat dua gerhana (gerhana matahari dan gerhana bulan). 
Show more...
4 years ago
9 minutes 48 seconds

Ngaji Fiqih
Hal-hal yg membatalkan sholat dan makruh dalam sholat
Mabadi Fiqih Juz 3 Hal-Hal yang Membatalkan dan Memakruhkan Sholat Sholat itu menjadi batal dikarenakan : 1. Hadats. 2. Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang. 3. Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup. 4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja. 5. Banyak makan sekalipun karena lupa. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa. 7. Memukul dengan keras. 8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut. 9. Menambah sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal, sujud dan lain-lainnya. 10. Tertawa dengan keras. 11. Merubah niat. 12. Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat. Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain: 1. Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan. 2. Menengok ke atas, menengadah. 3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya. 4. Meludah. 5. Beringus. 6. Mengeraskan suara bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya. 7. Melakukan sholat di kuburan. 8. Menahan kencing, berak dan kentut. 9. Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala). 10. Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan. 11. Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara.. 
Show more...
4 years ago
10 minutes 40 seconds

Ngaji Fiqih
Ngaji niku tambah ilmu tambah pengalaman,belajar istiqomah melestarikan bacaan kitan kuning