
DPR RI mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi setelah sistem digital negara diserang secara bertubi-tubi. Langkah ini dinilai suatu terobosan digital meskipun ada beberapa persoalan yang meliputinya. Persoalan pertama adalah tentang kesiapan implementasi UU PDP. Sampai saat ini, urusan perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas pemerintah, sehingga aturan turunan dan pembentukan otoritas PDP tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini berdampak pada molornya agenda implementasi. Selain itu, sejumlah pasal dalam UU PDP juga berpolemik karena memiliki batasan hukum yang tidak jelas. UU PDP dinilai mengancam kebebasan pers, bias sanksi terhadap lembaga swasta dan pemerintah, sarat konflik kepentingan dalam independensi Otoritas PDP, dan minim aspek perlindungan kepada masyarakat. NALAR episode kali ini membahas sejumlah permasalahan yang menyelimuti UU PDP. Jika UU PDP tidak melalui tinjauan ulang, maka ketidakadilan sanksi membayangi masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat lebih membutuhkan literasi digital daripada solusi represif atas pelanggaran perlindungan data pribadi. Episode ini merupakan versi audio visual dari publikasi tulisan Yanuar Nugroho dan Sofie Syarif yang dimuat di Perspective ISEAS No. 75 tanggal 22 September 2023 berjudul “What Can We Expect of Indonesia’s PDP Law?”. #NALAR #NalarInstitute #YanuarNugroho #PerlindunganDataPribadi #PerlindunganData #UUPDP #PDP #peretas #peretasan #kemenkominfo #bjorka