
Eps. 8 : Mungkin terdengar sepele, tapi kekerasan dalam pacaran itu sudah masuk ranah hukum dan bisa digugat jika muslimah punya memiliki bukti yang kuat.
Shergy Renaulyta Dongoran - Lulusan Hukum & Muslima Beauty Squad 2019 memberikan informasi tentang kekerasan dalam pacaran yang termasuk kasus penganiayaan. Hal tersebut masuk dalam pasal 351 KUHP dengan tuntutan penjara maksimal lima tahun penjara jika kasusnya penganiayaan berat. Simak informasi selengkapnya dengan menonton sampai habis.