
Pemerintah terus memperkuat regulasi terkait pengembangan EBT di Tanah Air. Hal ini dibuktikan dengan adanya tiga perangkat kebijakan yang sedang disusun. Pertama DPR yang sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT), kemudian Kementerian ESDM yang akan merevisi Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara. Serta adanya rencana diterbitkannya Peraturan Presiden Tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Ketiganya ditargetkan rampung dan segera disahkan Presiden Jokowi pada sebelum Desember tahun ini.
Namun, sejumlah pengamat dan akademis menyoroti regulasi di sektor migas yang akan segera disahkan tersebut karena dalam draf yang beredar luas terdapat aturan-aturan yang dinilai hanya menguntungkan oligarki bisnis dan pebisnis asing, sebaliknya justru berpotensi membebani APBN serta dapat menyengsarakan rakyat akibat kenaikan tarif listrik.
Narasumber:
- Maman Abdurahman – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
- Prof. Mukhtasor – Akademisi ITS/Mantan Anggota DEN
- Tulus Abadi – Ketua Harian YLKI
- Marwan Batubara – Direktur Eksekutif IRRES
Host: Gaib M. Sigit
Follow, Like, dan Share Social Media MNC Trijaya: Facebook : https://www.facebook.com/mnctrijayafmInstagram : https://www.instagram.com/mnctrijayafm/Twitter : https://twitter.com/mnctrijayaTiktok: https://www.tiktok.com/@mnctrijaya?la... ===========================================