
Asuransi Punya Aturan Baru: Klaim Wajib bayar 10%! Mereka Sudah Tidak Punya Empati?Apakah ini bentuk reformasi industri asuransi, atau justru jebakan baru bagi nasabah?Mulai 2025, aturan baru dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengharuskan nasabah asuransi swasta membayar 10% terlebih dahulu sebelum klaim bisa diproses. Banyak yang kaget, banyak juga yang bertanya — kenapa makin susah klaim asuransi sekarang?