
Penting bagi wanita yang sudah haid untuk mengetahui dan memahami "Haid dan Darah Haid". Syaikh Abu Suja' Al-Asfihani, dalam Kitab "Matan Taqrib" mengatakan : Darah yang keluar dari farji wanita ada 3 (tiga) macam; 1. Darah haid, 2. Darah Nifas (darah yang keluar pada saat melahirkan) dan 3. Darah Istihadhoh, yaitu darah yang keluar bukan pada masa haid ataupun saat melahirkan.
Adapun yang dimaksud "Darah Haid" adalah darah yang keluar pada masa haid, yakni setelah wanita berusia 9 tahun atau lebih. Keluar dari farji wanita dalam keadaan sehat, bukan karena sakit, tetapi karena sudah menjadi kodrat wanita, bukan juga karena sebab melahirkan. Warna darah haid merah kehitam-hitaman dan terasa panas pada saat keluarnya.
Masa haid paling sedikit, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari satu malam (24 Jam), dan yang paling lama masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Apabila lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah itu darah istihadhoh, bukan darah haid. Pada umumnya masa haid bagi wanita itu antara 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari. Hal ini merupakan hasil riset atau penelitian Imam Syafi'i RA. Adapun mengenai jeda waktu atau masa suci yang memisahkan antara dua haid, dari haid yang satu ke haid berikutnya sekurang-kurangnya 15 hari, dan umumnya masa suci itu antara 24 hari atau 23 hari. Ini penjelasan Syaikh Salim Bin Smeer Al-Hadrami, dalam Kitab Safinatun Naja.
Apa-apa yang tidak diperbolehkan bagi Wanita yang sedang Haid dan bagaimana cara bersucinya. Akan dijelaskan pada kajian selanjutnya. Ikuti terus kajian fiqih wanita ini. Wallahu 'alam Bish Showab.