
Wajib hukumnya bagi wanita dan remaja putri, tahu dan faham mengenai perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhoh (darah penyakit) yang oleh dr.Raehanul Bahraen disebut "Murni Pendarahan". Mengapa ? Sebab ada perbedaan hukum antara "darah haid" dan "darah istihadoh". Jangan sampai yang keluar dari farji wanita itu darah istihadhoh, lalu dianggapnya sebagai "darah haid" sehingga dia tidak melakukan sholat, disinilan wajibnya wanita dan remaja putri, wajib tahu dan bisa membedakan darah haid dan darah istihadoh.
Ada 5 (lima) rumus mudah, khusus dibagian awal ini untuk mengenali darah istihadoh, yaitu 1. Bila anak perempuan belum 9 tahun (kalender hijriyah), keluar darah dari farjinya, maka itu darah istihadho. 2. Darah yang keluar dari farji wanita kurang dari 24 jam dalam rentang waktu 15 hari, itu darah istihadhoh. 3. Darah yang keluar tidak diahului sekurang-kurangnya 15 hari masa suci, maka itu darah istihadhoh. 4. Darah yang keluar dari farji wanita, melebihi waktu 15 hari 15 malam dan 5. Darah yang keluar dari farji wanita diluar siklus haid dan nifas. itu semua adalah darah istihadhoh.
Mengenai darah istihadhoh, in sya Allah akan ada penjelasan lebih lanjut. Wallahu 'alam bish-shawab.