All content for Indonesian Consortium For Islamic Studies (ICIS) is the property of Indonesian Consortium For Islamic Studies and is served directly from their servers
with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Paham tradisional tentang al–quran telah selesai dan dianggap final oleh para sarjana
keislaman tradisionalis dengan mengambil sumber penelitian dan reverensi dari
sumber sumber tradisional pula, dengan metode yang dikenal dengan isnad atau
rangkaian mata rantai periwayatan. Namun, di akhir tahun 1970-an para sarjana
keislaman yang berasal dari luar Arab baik kesarjanaan yang berasal dari Barat maupun yang bukan, mulai mengidentifikasi adanya problematika dan mulai merevisi
karya – karya tersebut. Para revisionis ini meragukan keotentikan proses kanonisasi
tersebut terlebih lagi mushaf tersebut ditadwin setelah wafatnya Nabi.