
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tetapi pada realitanya, saat ini terdapat kekhawatiran dalam perkembangan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia khususnya hak-hak sipil yang dilhawatirkan banyak peneliti dan pegiat HAM mengalami penyusutan ruang kebebasan sipil. Sementara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu menjadi catatan kelam bangsa Indonesia yang sampai saat ini belum diselesaikan pengungkapan kasusnya secara terang benderang di Pengadilan, pemulihan terhadap korban pun dalam bentuk konpensasi, rehabilitasi dan restitusi belum dilaksanakan oleh negara. Ruang kebebasan ekspresi kita yang semakin menghawatirkan menjadi catatan tersendiri bahwa pembangunan demokrasi dan implementasi HAM di Indonesia masih penuh dengan catatan dan memerlukan perbaikan. Adanya serangan terhadap LBH Yogyakarta dan aduan serta gugat perdata yang dilakukan beberapa pejabat negara terhadap pegiat HAM juga menjadi kekhawatiran bahwa demokrasi Indonesia akan berjalan mundur.
Oleh karena itu Hijau Hitam Podcast pada episode kali ini akan membahas terkait "HAM & Kebebasan Berekspresi di Indonesia" secara daring melalui Zoom Meeting, yang akan dipandu oleh Mahrus Ali (Kader HMI FH UII 2018) bersama Kanda Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia 2013–2015 dan juga Dosen Hukum & HAM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Podcast ini dapat diakses via :
Youtube : HMI FH UII
Spotify : Hijau Hitam Podcast
#YAKUSA