
Harta warisan seharusnya menjadi sarana untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan keluarga setelah pewaris meninggal dunia. Kenyataannya, tidak sedikit pembagian harta warisan yang justru berubah menjadi pertikaian yang merusak hubungan kekeluargaan, memicu berbagai masalah dari sengketa antar ahli waris, ketidakadilan dalam pembagian, hingga masalah hukum.
Hukum Waris dalam Islam bertujuan untuk memastikan distribusi harta dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Pembagian harus memperhatikan hak-hak seperti utang, wasiat, dan kewajiban jenazah sebelum warisan dibagikan.