Fiksi Hukum adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Di mana saat hukum telah di Undangkan di lembaran resmi maka tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hukum tersebut. Agar terciptanya asas Fiksi Hukum yang tepat maka perlunya upaya dari Pemerintah Indonesia dengan mempublikasikan lembaran peraturan perundang-undangan dan sosialisasi kepada masyarakat. Juga peranan masyarakat yang menjadi partisipasi aktif dalam proses pembentukan Peraturan Per Undang - Undangan.
All content for Fiksi Hukum (Law Fiction Theory) is the property of Laili Amalia Puteri and is served directly from their servers
with no modification, redirects, or rehosting. The podcast is not affiliated with or endorsed by Podjoint in any way.
Fiksi Hukum adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Di mana saat hukum telah di Undangkan di lembaran resmi maka tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hukum tersebut. Agar terciptanya asas Fiksi Hukum yang tepat maka perlunya upaya dari Pemerintah Indonesia dengan mempublikasikan lembaran peraturan perundang-undangan dan sosialisasi kepada masyarakat. Juga peranan masyarakat yang menjadi partisipasi aktif dalam proses pembentukan Peraturan Per Undang - Undangan.
Tamu ke 3 di segmen ke 4 ini kita kedatangan Tamu dari LP2DH sebuah organisai internal Kampus FH ULM yang juga punya podcast namanya "Buncu Podcast" yang di wakili oleh: M. Rizky Al Fariz (Ketua Eksekutif LP2DH FH ULM)
dan Hilkia Fernando Seko (anggota Divisi Humas LP2DH FH ULM). Selamat mendengarkan
Fiksi Hukum (Law Fiction Theory)
Fiksi Hukum adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Di mana saat hukum telah di Undangkan di lembaran resmi maka tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hukum tersebut. Agar terciptanya asas Fiksi Hukum yang tepat maka perlunya upaya dari Pemerintah Indonesia dengan mempublikasikan lembaran peraturan perundang-undangan dan sosialisasi kepada masyarakat. Juga peranan masyarakat yang menjadi partisipasi aktif dalam proses pembentukan Peraturan Per Undang - Undangan.