
Munculnya istilah umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian jemaah menilai kebijakan ini memberi keleluasaan beribadah dan kebebasan mengatur perjalanan sendiri. Namun di sisi lain, pelaku usaha haji dan umrah menilai legalisasi umrah mandiri berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari perlindungan jemaah, pengawasan, hingga potensi melemahnya peran biro perjalanan resmi.
Bagaimana mencermati hal ini?
Narasumber : Ketua DPP BERSATU (Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah), Mohammad Farid Aljawi, S.E., M.H.