
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025, memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang kini memberikan izin resmi umrah mandiri dan mempermudah visa transit bagi jemaah. UU ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum dan layanan bagi jemaah umrah mandiri, termasuk mekanisme pengaduan dan jaminan layanan.
Bagaimana mencermati legalisasi umrah mandiri ini dari sisi perlindungan hukum dan keamanan jemaah? Apakah regulasi di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi?
Narasumber : Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Amirsyah Tambunan.