
Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi adalah variabel dan indikator penilaian yang digunakan dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kesesuaian asas bidang kejelasan hukum rumusan, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, serta efektivitaspelaksanaan peraturan perundang undangan.More info: bphn.go.id #KementerianHukum#bphn#LayananHukumMakinMudah#AksiNyataSejahtera#analishukum#6dimensi