
Bicara upaya konservasi tentu tak bisa lepas dari penegakan hukumnya. Lalu, sejauh mana efektifitas aturan perundangan di Indonesia dapat mengurangi tindak kejahatan tumbuhan dan satwa liar? Selain itu, hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU no. 5 tahun 1990? Pak Samedi dan Bang Raynaldo dari ICEL akan mengulas itu. Selamat mendengarkan!
Bincang Hutan Tropis merupakan acara diskusi untuk menyebarkluaskan pembelajaran kegiatan konservasi yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga konservasi. Follow juga media sosial TFCA-Sumatera: IG: https://www.instagram.com/tfcasumatera/ Website: www.tfcasumatera.org