
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus diibaratkan bagai fenomena gunung es. Jumlah yang tak terungkap ada sangat banyak, namun kasus yang diproses dan diketahui oleh publik masih sedikit dikarenakan ketakutan para penyintas melaporkan pada pihak kampus. Kemendikbud akhirnya menyikapi dengan tegas permasalahan gawat darurat ini dengan menerbitkan Permendikbud no. 30 tahun 2021. Sayangnya, masih banyak pihak yang berusaha menjegal bahkan mencabut peraturan dikarenakan pandangan negatif. Yuk dengarkan episode kali ini agar mencari tahu kejelasan dari isu yang tidak lagi #Tabu ini!