
Sumber: Respons Rabbit Town Bandung Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar (detik.com)
Putusan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.
Atas putusan itu, Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada 20 April 2021 lalu