
Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, yang berpotensi mengancam netralitas militer dan supermasi sipil dalam sistem demokrasi. Minimnya aturan teknis dan lemahnya koordinasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil juga menjadi sorotan.
Apakah kehadiran undang-undang ini menjadi bentuk penguatan negara? Atau justru menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan sipil? Simak selengkapnya di Suara Oposisi#13