
Pada periode kedua, Presiden Joko Widodo menginginkan struktur birokrasi pemerintahan yang lebih ramping. Langkah itu diambil agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien, terutama dalam menunjang investasi yang saat ini dinilai lesu akibat proses administasi yang tak cepat. Dengan struktur yang ramping, diyakini mampu melipat proses pengambilan kebijakan, sehingga agenda pembangunan lekas terwujud. Bagaimana Kemendagri menanggapinya?